Libur Nasional, Tidak Ada Ganjil-Genap di DKI 16 September 2024
Ganjil-genap.(Indriyani/MI) PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap yang ditiadakan pada Senin (16/9) karena hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. “Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu