UU KSDAHE Perkuat Kewenangan Penyudik KLHK
Pegawai Balai Taman Nasional Gunung Merapi Mengecek Tanaman di Area Konservasi Berbasis Genetik di Klangon, Yogyakarta(MI/ARDI TERISTI) DIREKTUR Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut penyidik KLHK memiliki kewenangan lebih kuat dengan pengesahan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani