Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menjadi catatan bagi pengecualian dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Bahwa DPR melalui Komisi III nantinya akan menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden. Nurul Ghufron pun diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.
“Nanti itu jadi catatan,” kata Sahroni usai mengikuti sidang doktor di Universitas Borobudur Jakarta, hari ini.
Baca juga : Hasil Profile Assessment Diumumkan 11 September
Dia mengatakan bahwa eksekusi pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan Dewan Pengawas KPK. Namun dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut.
“Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membaca kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses penyembuhan seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga : Coret Capim yang Tidak Dukung Pemberantasan Korupsi
Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan pendapatan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Kasus itu bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan otoritas berwenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu pengobatan aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.(Ant/P-2)