PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap yang ditiadakan pada Senin (16/9) karena hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
“Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (14/9).
Baca juga : DKI Bayar Rp207 Miliar untuk Formula E, DPRD: Jangan Maksa
Kebijakan itu, terangnya, merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, Syafrin menjelaskan peniadaan kebijakan ganjil-genap ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pengambilan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres). Meskipun demikian, Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bepergian harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
“Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,”ujar Syafrin. (Semut/H-3)