KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merupakan inisiatif pribadi. Kedatangan Kaesang untuk meminta masukan terkait tudingan dirinya menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK, Pahala Nainggolan memastikan, termasuk tidak pernah mengirimkan surat ataupun undangan untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.
“Jadi inisiasi yang bersangkutan, menurut kedeputian pencegahan, jadi kita enggak pernah mengirim surat atau apapun itu,” katanya di Jakarta, Selasa (17/6).
Baca juga : KPK Diminta Panggil Teman Yang Disebut Kaesang
Saat di KPK, dia mengungkapkan, Kaesang mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai prosedur. Ia juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.
“Jadi prosedur pertama yang kami lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” jelasnya.
Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang. Sebelum akhirnya, KPK akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.
Baca juga : Kaesang datangi KPK, MAKI: Lembaga Antirasuah Harus Segera Tuntaskan
“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan kalau milik negara maka dinilai begitu ya fasilitas itu berapa penghasilan dan nanti akan diganti dalam bentuk uang tapi kalau disebut ini milik yang bersangkutan Ya sudah laporannya ya begitu saja jadi bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan jadi 30 hari paling lama akan kami tetapkan,” tutupnya.
Jika ditetapkan itu adalah milik negara, fasilitas hotel jet pribadi itu harus dikonversi menjadi uang. Kaesang menyebut biaya perjalanan satu orang sekitar Rp 90 juta. Selain bersama istrinya, Erina Gudono, Kaesang juga pergi bersama kakak istri dan staf pribadinya.
”Jadi, berempat kira-kira Rp 360 juta, kalau ditetapkan milik negara. Tapi, kalau tidak ditetapkan bukan milik negara ya sudah gitu aja,” uajrnya. (Z-9)