ANGGOTA Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tunduk pada proses hukum, salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka. KPK diminta untuk tidak mengabaikan hak konstitusional setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini disampaikan Hinca menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang menghukum tersangka. Padahal, dalam setiap pernyataannya Komisi Antirasuah dengan tegas mengatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang berkenan dengan penetapan tersangka tersebut.
Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP, kata Hinca, Selasa (10/9).
Baca juga : DPR mengusulkan Revisi UU KUHAP agar Lebih Relevan
Hari ini, KPK kembali menghadiri sidang praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A. Tak hanya itu, KPK juga seolah sengaja tak hadir dalam sidang praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Hinca tekanan praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi UU. Oleh karena itu, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan berjuang membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan jika pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Baca juga : KPK Usul Tambahan Anggaran untuk 2025 Sebesar Rp201 Miliar
“Pengadilan menjadi tempat yang terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tidak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi,” katanya.
Bukan tanpa alasan KPK harus benar-benar serius menanggapi gugatan praperadilan dari tersangka. Menurut Hinca, praperadilan harus berhadapan dengan penegak hukum karena KUHAP menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat.
Sehingga kata dia tidak ada alasan lembaga hukum termasuk KPK untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersangka. KPK harus benar-benar menyiapkan dalil penetapan tersangka untuk dibawakan ke pengadilan.
Baca juga : Tanggapan KPK Soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset Tidak Secepat RUU Pilkada
“Karena sifatnya menguji proses administratif karena proses hukum atas hak asasi mencurigai apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyertaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat,” kata Hinca .
“Oleh karena itu, jika hakim praperadilan sudah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik agar hadir pada kesiapan wajib lah semua pihak yang ada di konferensi. Saya kira KPK harus memenuhi kewajibannya utk hadir di konferensi tersebut membuktikan tindakan yang diambilnya sah,” timpalnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini mengingatkan hakim untuk tunduk pada KUHAP. Terpenting, menjaga dan memastikan para pihak yang berperkara hadir dalam isolasi mengingat waktu yang disediakan KUHAP sangat singkat.
Baca juga : MAKI Akan Ajukan Gugat Praperadilan Bila Status Firli Terus Digantung
“Jika penyidik KPK diminta untuk datang hadir, dan sudah dipanggil secara patut hakim harus melanjutkan proses persidangan selanjutnya. Untuk apa? Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat pihak berinisial A, HMAC, MYH, dan IP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Atas ketentuan itu, keempat tersangka pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun dalam perjalan sidang gugatan, KPK justru tidak pernah hadir dalam sidang praperadilan tersebut. (Sru/M-4)